Sabtu, 09 Mei 2009

MUI Akan Bertemu Pemerintah Bahas Vaksin Meningitis



Jumat, 8 Mei 2009 09:02
Jakarta, NU Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas masalah penggunaan vaksin meningitis yang diduga dibuat dengan enzim trypsin dari babi untuk calon jemaah haji dan umroh.

"Vaksin meningitis mengandung porcine atau unsur babi tapi setelah ditelusuri hasil akhirnya sudah tidak mengandung babi. Untuk mencegah keresahan akibat masalah itu secepatnya akan dilakukan pertemuan antara Komisi Fatwa MUI, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama," kata Ketua MUI Umar Shihab di Jakarta, Kamis (7/5).

Ia berharap usai pertemuan itu MUI bisa mengetahui kejelasan masalah vaksin meningitis berunsur porcine dan selanjutnya memberikan fatwa tentang masalah itu supaya masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah tidak lagi bingung dan resah.

Umar Shihab menambahkan, selama belum ada teknologi pembuatan vaksin yang memungkinkan penggunaan enzim bukan dari unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis maka kondisi tersebut bisa disebut sebagai kondisi darurat sehingga vaksin meningitis yang ada bisa digunakan.

"Karena keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang pada keadaan normal dilarang," katanya.

Namun demikian, Umar Shihab melanjutkan, MUI akan mendesak pemerintah untuk berusaha mencari vaksin meningitis alternatif yang proses pembuatannya tidak menggunakan unsur babi. "Supaya masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah bisa tenang," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (5/5) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan enzim trypsin dari babi hanya digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis namun kemudian kandungan unsur babi itu kemudian dihilangkan sehingga produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur babi.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Tjandra Yoga Aditama menjelaskan pula bahwa vaksin meningitis yang diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis "Mencevax ACWY" yang bebas dari material bovine (sapi) dan porcine (babi).

Produsen vaksin meningitis "Mencevax ACWY", SmithKline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, pun telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan pada 4 Mei 2009 yang pada intinya menyatakan bahwa produk vaksin meningitis mereka bebas dari unsur babi.

Menurut Tjandra, selain oleh calon jemaah haji Indonesia, vaksin tersebut juga telah digunakan oleh negara-negara lain yang mengirimkan jemaah haji termasuk Arab Saudi, Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, Philiphina, Singapura, Pakistan, Banglades, Ghana, India, Kazakstan, Kuwait, dan Libanon.

Di lain pihak, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Nadratuzzaman mengatakan, meski produsen vaksin meningitis untuk jemaah haji sudah menyatakan produknya bebas dari unsur babi namun sebaiknya MUI dan pemerintah mengecek kebenaran pernyataan tersebut.

"Kita harus melakukan audit ke pabriknya supaya bisa tahu prosesnya dari awal sampai akhir supaya bisa memastikan apakah produknya benar bebas dari unsur babi," kata Nadratuzzaman.

Vaksin meningitis diberikan kepada setiap calon jemaah haji atau umrah karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arabia di Jakarta No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.

Kebijakan itu diterapkan karena Arab Saudi termasuk daerah endemis Meningitis meningokokus yakni penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular. (ant/mad)

courtessy : www.nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar